
Diskan Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong penguatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih mudah diakses masyarakat yang berhak, khususnya nelayan di wilayah hinterland. Kondisi geografis Batam sebagai daerah kepulauan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Distribusi BBM Bersubsidi melalui Subpenyalur dan Penerbitan Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang digelar Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Batam tersebut, dibuka Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang diwakili Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto. Ia mengatakan, Batam memiliki karakter wilayah yang berbeda dengan daerah lain karena terdiri atas kawasan mainland dan hinterland. Dari 12 kecamatan di Batam, sembilan berada di mainland, sedangkan tiga lainnya, yakni Belakang Padang, Bulang, dan Galang, berada di wilayah hinterland.

“Batam merupakan wilayah kepulauan dengan kurang lebih 371 pulau. Kondisi geografis ini memberikan tantangan tersendiri dalam penyediaan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Menurut Yudi, sebagian besar masyarakat di wilayah hinterland menggantungkan kehidupan pada sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan pola aktivitas nelayan yang tersebar di berbagai pulau.
Ia menilai pendekatan yang diterapkan di daerah dengan kawasan nelayan yang terkonsentrasi tidak serta-merta dapat diterapkan di Batam. Di sejumlah daerah, kampung nelayan, tempat pelelangan ikan, dan fasilitas penyaluran BBM berada dalam satu kawasan. Sementara itu, nelayan Batam tersebar di berbagai pulau dengan akses transportasi yang tidak selalu mudah.
“Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi di Batam harus mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan dan pola aktivitas nelayan yang tersebar,” katanya.
Yudi mengungkapkan, dari sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0–5 gross ton (GT) yang selama ini difasilitasi dalam penerbitan rekomendasi, baru sekitar 753 nelayan yang tercatat memiliki surat rekomendasi melalui sistem X-Star. Artinya, jumlah nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi tersebut baru sekitar 10 persen dari keseluruhan data yang dimiliki Pemko Batam dalam hal ini Dinas Perikanan Kota Batam.
Menurutnya, masih rendahnya jumlah penerima surat rekomendasi antara lain disebabkan proses administrasi yang harus dilalui nelayan cukup panjang. Sebelum rekomendasi diterbitkan Dinas Perikanan, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan dari instansi terkait, termasuk dokumen dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen administrasi kapal dan aktivitas penangkapan ikan.
Faktor geografis juga menjadi kendala. Nelayan di wilayah hinterland harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengakses layanan administrasi. Bahkan, sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan puluhan hingga sekitar 100 kilometer. Khusus wilayah Belakang Padang, terdapat pula perairan yang masuk dalam cakupan KSOP Karimun.
“Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau, perjalanan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” ujarnya.
Selain administrasi dan jarak, keterbatasan transportasi antarpulau turut memengaruhi akses nelayan terhadap BBM. Nelayan dari Pulau Kasu, Pulau Karas, dan sejumlah pulau lainnya, misalnya, masih harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk memperoleh BBM setelah kembali melaut. Jarak menuju titik penyalur dapat mencapai sekitar 40–50 kilometer.
Karena itu, persoalan BBM bersubsidi bagi nelayan, menurut Yudi, tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok. Akses menuju penyalur, kondisi geografis, sarana transportasi, serta kemudahan administrasi juga perlu menjadi perhatian.
“Kita ingin kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya nelayan di wilayah hinterland,” katanya.

Sementara itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fathul Nugroho, mengatakan, karakter Batam sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi perhatian dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Fathul mengaku telah meninjau salah satu SPBU nelayan di Batam. Dari kunjungan itu, BPH Migas menerima sejumlah aspirasi, termasuk kebutuhan pembangunan subpenyalur di wilayah yang lokasinya jauh dari SPBU reguler maupun SPBU Kompak.
“Kehadiran subpenyalur diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya nelayan, dalam memperoleh BBM bersubsidi,” katanya.
Fathul menjelaskan, BPH Migas telah menerapkan kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam ketentuan terbaru tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, antara lain mengenai masa berlaku surat rekomendasi, pembatasan alat yang digunakan, serta ketentuan terkait alat tangkap, mesin kapal, dan peralatan pertanian bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Penetapan lembaga penyalur dalam surat rekomendasi juga diarahkan agar lokasinya lebih dekat dengan masyarakat penerima. Khusus nelayan, ketentuan tersebut memungkinkan pembelian BBM pada dua lembaga penyalur.
“Hal ini penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di satu wilayah. Nelayan dari Batam dapat melakukan aktivitas penangkapan hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Menurut Fathul, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi di wilayah tempat mereka menjalankan aktivitas, sekaligus memastikan distribusi tetap tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan bahwa kuota BBM bersubsidi bukan berarti harus dihabiskan setiap bulan. Penggunaan BBM harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas melaut.
“Ketika nelayan sedang tidak melaut atau aktivitas penangkapannya berkurang, BBM bersubsidi tidak boleh tetap diambil tanpa kebutuhan yang jelas,” katanya.
Fathul menegaskan, subsidi BBM merupakan bentuk dukungan negara kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, penggunaannya harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
Fathul juga mendorong penerapan sistem digital dalam penerbitan surat rekomendasi. Menurutnya, digitalisasi diharapkan membuat proses penerbitan rekomendasi lebih tertib, transparan, mudah dipantau, serta mampu memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, Pemko Batam juga terus mendorong pembangunan fasilitas pendukung masyarakat pesisir. Pada tahun sebelumnya, Batam mendapatkan dukungan pembangunan tiga kampung nelayan, yakni di Semulang, Kasu, dan Sekupang.
Salah satunya Kampung Nelayan Semulang yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2025. Di kawasan tersebut juga telah tersedia fasilitas pelabuhan penumpang dengan panjang sekitar 165 meter.

Di lokasi sama, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Batam Nurhasanah mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah, para camat dan lurah, pengurus subpenyalur, penyuluh pertanian, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam tiga sesi, yakni pembukaan, pemaparan materi oleh narasumber, dan tanya jawab. Melalui kegiatan ini, Pemko Batam berharap seluruh pihak memahami mekanisme distribusi BBM bersubsidi melalui subpenyalur dan penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna JBT.
“Diharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif, khususnya pada sesi tanya jawab, sehingga berbagai hal berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi dan penerbitan surat rekomendasi dapat dipahami secara menyeluruh,” kata Nurhasanah.
Pemko Batam menegaskan, penguatan distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan secara bersama-sama agar subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi Batam sebagai daerah kepulauan, upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik dan dukungan terhadap keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. (Humas Diskominfo Batam)
