Pelaku Usaha Perikanan Usulkan Berbagai Bantuan dalam Musrenbang Kelurahan 2021

Diskan Batam – Pemerintah Kota Batam telah selesai melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2021 tingkat Kelurahan. Musrenbang ini dilakukan secara bertingkat dari Kelurahan hingga nasional. Hasilnya akan menjadi program untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Dinas Perikanan Kota Batam juga menerima usulan pada musrenbang 2021 ini. Berbagai usulan disampaikan nelayan, pembudidaya ikan, maupun pengolah produk perikanan.

“Usulan yang paling banyak masuk yaitu untuk bidang perikanan tangkap. Jenis usulannya bermacam-macam sesuai kebutuhan nelayan,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini di Sekupang, Rabu (24/2/2021).

Ia menyebutkan usulan sarana prasarana perikanan tangkap yang disampaikan melalui musrenbang antara lain permintaan bantuan mesin tempel, mesin ketinting, boat pancung, boat fiber, berbagai jenis jaring, bubu dan kawat bubu. Jumlah yang diusulkan berbeda-beda tergantung pada kebutuhan di tiap kelurahan.

“Ada juga yang mengusulkan bantuan berupa sonar fish finder. Usulan ini masuk dari KUB Labuhan Gorap di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa,” sebut Husnaini.

Sementara itu, untuk bidang perikanan budidaya, usulan masuk dari pelaku usaha budidaya ikan di Kelurahan Pulau Terong, Pemping, dan Pulau Buluh Kecamatan Bulang. Kemudian dari Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa dan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang.

“Untuk budidaya ini usulannya berupa bibit ikan dan jaring keramba. Dan untuk sarana pengolahan, usulan yang masuk yaitu mesin penggiling ikan, dari Kelurahan Batu Legong Kecamatan Bulang,” ujarnya.

Husnaini menjelaskan, usulan ini masuk dari berbagai kelurahan yang tersebar di sedikitnya enam Kecamatan di Kota Batam. Yaitu Kecamatan Belakang Padang, Bulang, Galang, Nongsa, Sekupang, dan Lubuk Baja.

“Setiap usulan ini akan dibahas lagi di musrenbang tingkat Kecamatan sampai musrenbang tingkat Kota berdasarkan usulan prioritas dari setiap tingkat. Dan ada yang akan kita usulkan juga ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Menurut Husnaini, pada tahun 2021 Kota Batam mendapatkan beberapa program dari pemerintah pusat. Program yang diterima antara lain Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) untuk nelayan serta pemberian asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) untuk nelayan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Program SeHAT untuk nelayan tahun ini kita dapat 488 bidang tanah, fokusnya untuk nelayan di Pulau Karas Kecamatan Galang. Sebanyak 257 bidang tanah akan disertifikatkan melalui DIPA BPN/Kantor Pertanahan Batam. Sementara sisanya sebanyak 231 bidang tanah disertifikatkan melalui Proda Pemko Batam,” sebut Husnaini.

Sedangkan program APPIK tahun 2020 diberikan kepada 62 pembudidaya ikan di Kota Batam. Dan tahun 2021 ini kembali diusulkan untuk program yang sama.

“Tahun 2021 ini belum ada kuotanya, masih dalam pembahasan. Asuransi APPIK ini bermanfaat bagi pembudidaya. Di awal tahun saja sudah ada sembilan pembudidaya yang mendapatkan klaim asuransi akibat gagal panen karena kolam dan tambak mengalami banjir,” paparnya.

Adapun program konversi BBM ke BBG diberikan kepada 429 nelayan Kota Batam di tahun 2018 dan 445 nelayan di tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 usulan sudah disampaikan namun dalam proses pembahasan.

“Selain bantuan-bantuan, kita juga memfasilitasi nelayan kecil, kapal 0-5 GT, untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Dinas Perikanan mengeluarkan surat rekomendasi untuk BBM bersubsidi bagi nelayan ini. Tahun 2020 jumlah nelayan yang terlayani sebanyak 848 nelayan pengguna bensin atau BBM jenis premium, dan 783 nelayan pengguna solar. BBM bersubsidi bagi nelayan ini disalurkan melalui 11 lembaga penyalur,” papar Husnaini.