Diskan Batam – Tahun 2021 ini, sebanyak 488 keluarga nelayan di Kota Batam akan menerima sertipikat tanah gratis. Sertipikat tanah ini diberikan melalui program Sertipikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan program daerah (Proda) Kota Batam.
Program SeHAT nelayan merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tahun ini nelayan kita mendapat bantuan berupa sertipikat hak atas tanah sebanyak 488 orang. Fokusnya untuk nelayan di Pulau Karas, Galang,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini di Sekupang, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan sertipikat yang dibagikan tahun ini merupakan usulan di tahun 2018. Usulan disampaikan ke KKP melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Dari total yang diusulkan, Batam mendapat alokasi untuk SeHAT Nelayan sebanyak 257 bidang tanah. Akan disertipikatkan melalui DIPA BPN/Kantor Pertanahan Batam.
Sementara sisanya sebanyak 231 bidang tanah disertipikatkan melalui Proda Pemko Batam. Akan dilaksanakan Dinas Pertanahan Kota Batam.
Agar informasi mengenai program ini tersampaikan dengan baik kepada calon penerima, telah dilakukan sosialisasi terlebih dulu. Sosialisasi dilaksanakan di Pulau Karas, Kamis (7/1/2021), dan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batam, Dinas Pertanahan Kota Batam, dan Dinas Perikanan Kota Batam.
“Kepada para calon penerima bantuan juga sudah ditegaskan bahwa untuk pengurusan sertipikat tanah ini baik Program SeHAT Nelayan maupun Proda adalah gratis. Masyarakat hanya diminta untuk menyiapkan kelengkapan pengukuran, seperti patok-patok atau tanda batas,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Witono yang hadir dalam kegiatan sosialisasi.
Berdasarkan informasi dari pihak terkait, dalam waktu dekat yakni pekan kedua Januari akan segera dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen Alhasak. Kemudian pengukuran dijadwalkan pada Februari. Dan diharapkan pada bulan Maret sertipikat tanah sudah bisa diterima masyarakat nelayan.