PROFIL

 

Terbentuknya Dinas Perikanan Kota Batam pada dasarnya merupakan sebuah tantangan sekaligus peluang dalam mengelola sumber daya perikanan di Kota Batam. Setidaknya ada beberapa alasan pokok yang mendasarinya:

Pertama      :   Kota Batam dikenal sebagai kota industri dan alih kapal. Selain itu, Batam juga merupakan daerah kepulauan dengan 329 pulau dan panjang garis pantai 1.261 Km. Batam juga memiliki luas lautan lebih luas dari daratan yakni 3.182,98 Km2, yang sebagian besar kekayaan alamnya belum dikelola dengan baik.

Kedua          :   Selama tiga dasawarsa terakhir,  orientasi pembangunan Kota Batam  lebih dominan di sektor industri dan alih kapal. Hal ini menyebabkan jumlah daratan semakin berkurang. Oleh sebab itu ke depan, sumber daya laut dan  perikanan harus diprioritaskan.

Ketiga         :   Dengan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, pertumbuhan ekonomi di Kota Batam bisa berada di posisi di atas rata-rata pertumbuhan nasional. Artinya, Kota Batam perlu memperhatikan kebutuhan pangan bagi warganya dengan memperhatikan sektor kelautan, perikanan, dan pertanian.

Keempat    :   Kawasan pesisir dan laut yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumber daya alam, tetapi memiliki berbagai permasalahan yang harus dipecahkan sebagai aktivitas pembangunan bersifat ekstasi seperti eksploitasi, industri, dan lainnya.

Dinas Perikanan Kota Batam merupakan Dinas baru yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 10 Tahun 2016 yang mana sebelumnya urusan Perikanan menjadi bagian dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam. Peran OPD Dinas Perikanan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Batam dan Keputusan Walikota Batam Nomor:  49 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah Kota Batam. Dinas Perikanan Kota Batam mempunyai tugas pelaksanaan, pengkoordinasian, dan penyusunan kebijakan daerah di bidang perikanan dan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Perikanan Kota Batam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perikanan tangkap dan budidaya, penguatan daya saing produk perikanan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan penyuluh.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Perikanan tangkap dan budidaya, penguatan daya saing produk perikanan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan penyuluh.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Perikanan tangkap dan budidaya, penguatan daya saing produk perikanan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan penyuluh.
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Perikanan Kota Batam terbagi menjadi 1 Kepala Dinas, 1 sekretariat, dan 4 bidang yang  terdiri dari 3 sub bagian dan 12 sub bidang serta 1 Unit Pelaksana Teknis yaitu :

  • SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan aset serta pengkoordinasian tugas-tugas dibidang. Untuk menyelenggarakan fungsi, Sekretaris mempunyai tugas:

  1. merumuskan program dan rencana kerja kesekretariatan berdasarkan kebijakan operasional Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. merumuskan penyusun kebijakan administratif kesekretariatan Dinas.
  3. menyelenggarakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan kepegawaian berkaitan dengan  analisa rencana kebutuhan, kualifikasi, kompetensi dan seleksi pegawai Dinas Perikanan Kota Batam.
  4. melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas di Bidang.
  5. melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan keuangan dan aset Dinas Perikanan Kota Batam.
  6. menyelenggarakan pengkoordinasian, pengelolaan pendokumentasian dan kearsipan peraturan perundang-undangan, surat menyurat, pengelolaan perpustakaan, protokol serta dan hubungan masyarakat.
  7. menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi bahan penetapan Rencana Kerja Daerah di lingkungan Perikanan yang meliputi:  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja Badan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah di lingkungan Dinas Perikanan Kota Batam yang meliputi : Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  9. mengendalikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya.
  10. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya sesuai Tata Naskah Dinas.
  11. pengendalian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada bidang-bidang di lingkup Dinas Perikanan Kota Batam.
  12. menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional.
  13. membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan kesekretariatan.
  14. melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  15. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan.
  16. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan Program.
  2. Sub Bagian Keuangan.
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • BIDANG PERIKANAN TANGKAP

Kepala Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Perikanan Tangkap. Untuk menyelenggarakan fungsinya Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas:

  1. merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Perikanan Tangkap yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Perikanan Tangkap.
  3. merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Perikanan Tangkap.
  4. menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Melaksanakan pengembangan dan penyediaan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap.
  6. melaksanakan pelayanan dan rekomendasi di bidang perikanan tangkap.
  7. mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  8. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Perikanan Tangkap.
  9. melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Perikanan Tangkap.
  11. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Tangkap terdiri dari :

  1. Seksi Sarana, Prasarana dan Alat Penangkapan Ikan
  2. Seksi Kenelayanan dan Diversifikasi Usaha Penangkapan
  3. Seksi Data, informasi dan Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan
  • BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA

Kepala Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Perikanan Budidaya.Untuk menyelenggarakan fungsinya Bidang  Perikanan Budidaya mempunyai tugas:

  1. merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Perikanan Budidaya yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Perikanan Budidaya.
  3. merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Perikanan Budidaya.
  4. menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Melaksanakan pelayanan dan penyediaan sarana, prasarana dan pengembangan produksi Perikanan Budidaya.
  6. melaksanakan pelayanan dan rekomendasi usaha perikanan Budidaya.
  7. mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  8. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Perikanan Budidaya.
  9. melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Perikanan Budidaya.
  11. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Budidaya terdiri dari :

  1. Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
  2. Seksi Produksi, Kesehatan Ikan dan Lingkungan
  3. Seksi Data, Informasi dan Pelayanan Usaha Budidaya
  • BIDANG PENGUATAN DAYA SAING PRODUK PERIKANAN

Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan. Untuk menyelenggarakan fungsinya Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan mempunyai tugas:

  1. merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan.
  3. merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan.
  4. menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. melaksanakan pengembangan dan penyediaan sarana produksi
  6. melaksanakan pelayanan dan rekomendasi usaha perikanan budidaya dan produk olahan perikanan.
  7. mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  8. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan.
  9. melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan.
  11. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan terdiri dari :

  1. Seksi Sarana dan Prasarana Produk Perikanan
  2. Seksi Bina Mutu Diversifikasi Produk Perikanan
  3. Seksi Data, Informasi dan Pelayanan Produk Perikanan
  • BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR DAN PENYULUH

Kepala Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh. Untuk menyelenggarakan fungsinya Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh mempunyai tugas:

  1. merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh.
  3. merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh.
  4. menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. mengembangkan potensi serta pemberdayaan wilayah pesisir dan masyarakat pesisir
  6. merumuskan metode dan materi penyuluhan
  7. mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  8. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh.
  9. melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh.
  11. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penyuluh terdiri dari:

  1. Seksi Penguatan sumber Daya Nelayan, Pembudidaya Ikan dan pengolahan Hasil Perikanan
  2. Seksi Pengembangan dan Kelembagaan Penyuluh
  3. Seksi Data, Informasi dan Programa Penyuluh