
Diskan Batam – Dinas Perikanan Kota Batam memastikan proses pemberian rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal nelayan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto mengatakan pemberian rekomendasi untuk kapal dengan ukuran 0–5 GT dilakukan di UPT Perikanan Kota Batam, sementara kapal berkapasitas 5–30 GT menjadi wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
“Setiap hari, kami membuka layanan rekomendasi BBM untuk nelayan di kantor UPT Perikanan. Tentunya harus sesuai persyaratan, salah satunya harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan oleh dinas provinsi,” ujar Yudi, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan TDKP tersebut, Dinas Perikanan menghitung kebutuhan BBM harian dan bulanan nelayan sebelum menerbitkan rekomendasi yang nantinya disampaikan ke BPH Migas dan instansi terkait lainnya. Rekomendasi ini menjadi dasar pengambilan minyak di SPBU-SPBU yang ditunjuk.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menelusuri jika ada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, misalnya penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi.
“Jenis rekomendasi juga beragam, ada dari Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan untuk motor sangkut, dan Dinas Ketahanan Pangan untuk petani yang menggunakan pompa air,” ujarnya.
Tak hanya soal BBM, Pemko Batam juga memberikan perlindungan asuransi kepada para nelayan. Tahun ini, sekitar 5.000 nelayan telah tercatat sebagai penerima asuransi kecelakaan kerja, naik dari 3.400 nelayan tahun sebelumnya. Tahun depan, jumlah ini ditargetkan bertambah menjadi 6.000 orang.
“Asuransi ini penting karena profesi nelayan termasuk kategori berisiko tinggi. Asuransi dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh preminya ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam,” katanya.
Biaya premi sebesar Rp16.000 per bulan ini dibayarkan penuh oleh pemerintah. Ia menyebut, hingga tahun ini sudah ada nelayan yang menerima klaim akibat kecelakaan saat melaut maupun karena sakit.
Bagi nelayan yang belum terdaftar, cukup menyiapkan KTP Batam dan Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pendaftaran dapat dilakukan melalui penyuluh perikanan yang tersebar di setiap kelurahan, khususnya di wilayah hinterland.
“Silakan hubungi penyuluh atau kantor lurah. Kami ingin memastikan seluruh nelayan mendapatkan perlindungan dan haknya terpenuhi, termasuk asuransi dan rekomendasi BBM,” ujarnya.
Sumber : Batam Straits
