SURAT EDARAN NOMOR 17 TAHUN 2024
Tentang Larangan Judi Online, Pinjaman Online dan Perjudian Konvensional Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
1. Melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam kegiatan Perjudian Online dan Pinjaman Online (pinjol) baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya termasuk perjudian konvensional.
2. Kepala Perangkat Daerah menerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online, Pinjaman Online maupun Perjudian Konvensional serta menindak pegawai yang ditemukan terlibat transaksi Judi Online, Pinjaman Online dan Perjudian Konvensional di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing.
3. Seluruh ASN Pemerintah Kota Batam melaporkan praktek Judi Online. Pinjaman Online dan Perjudian Konvensional dengan menggunakan kanal pelaporan dan pengaduan Whistleblowing System sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaporan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
4. Kepala Perangkat Daerah melaporkan ASN yang terlibat transaksi Judi Online, Pinjaman Online dan Judi Konvensional kepada Wali Kota Batam dan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam pada kesempatan pertama
5. Kepala Perangkat Daerah menerapkan sanksi disiplin kode etik dan kode perilaku kepada ASN yang terlibat transaksi Judi Online. Pinjaman Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.