๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐€๐ฃ๐š๐ค ๐๐๐ˆ๐ƒ ๐๐š๐ง ๐๐๐๐ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ๐ค๐š๐ง ๐Š๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ฆ๐ž๐ง ๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐๐ข๐š๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค

Diskan Batam-Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam menyelenggarakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pemerintah Kota Batam News Network (PBNN) di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali kota, Selasa (30/07/2024). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Jefridin mengajak PPID dan PBNN di masing-masing unit kerja berkomitmen memberikan pelayanan dan penyediaan informasi sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

โ€œAtas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Kominfo dan jajaran yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan hari ini sangat penting karena kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting,โ€ ujar Jefridin.

Ia mengungkapkan diera teknologi informasi yang semakin maju ini, media sosial menjadi alat komunikasi yang sangat berpengaruh. Baik dalam menyampaikan berita, program dan kebijakan yang menghubungkan Pemerintah dengan rakyat. Pesatnya perubahan di dunia digital, maka perlu senantiasa meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam memanfaatkan media.

โ€œMelalui Rakor hari ini diharapkan dapat memberi wawasan, pengetahuan, dan keterampilan praktis yang akan membantu kita menjadi lebih efektif dan responsif dalam berkomunikasi dengan masyarakat melalui media sosial,โ€ harapnya.

Untuk itu Pejabat Pengelola Informasi dab Dokumentasi berperan dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Tugas ini merupakan tata kelola Pemerintahan yang baik. Yang mengharuskan Pemerintahan semakin terbuka, Akuntabel sehingga dapat diakses masyarakat.

โ€œMasyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari Badan Publik. Media sosial sebagai alat transfer informasi dapat lebih berperan dalam membangun pencitraan yang lebih baik tentang institusi publik. Tentunya dengan memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat,โ€ pungkasnya.(*)

Sumber : Media Center Batam

DD