Diskan Batam – Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini yang diwakili Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Witono ikut mendampingi Bakamla RI saat menjemput dua nelayan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, Senin (26/4/2021). Penjemputan dilakukan dengan menggunakan KN Bintang Laut 401 di titik koordinat 1° 17,63’N – 104° 7,5’E atau di sebelah selatan Tanjung Setapa Malaysia.
Kedua nelayan tersebut, Gusti Riandi dan Abdulrahman, sempat ditahan selama 13 hari di negeri jiran. Mereka ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena memasuki perairan Malaysia tanpa izin prosedur ketika hendak menangkap ikan pada Sabtu (10/4/2021) lalu.
“Mereka melanggar masuk ke wilayah perairan Malaysia dan ditahan. Kemudian mereka dilepas kembali ke Indonesia karena berbagai aspek pertimbangan,” kata Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Laksma Bakamla Hadi Pranoto.
Dari penangkapan tersebut, APMM mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu motor sangkut (boat pancung) lengkap dengan alat penangkap ikan. Kapal nelayan tidak dilengkapi peralatan navigasi yang dapat mengetahui perbatasan perairan.
Pada saat penangkapan, kedua nelayan ini belum sempat melakukan penangkapan ikan. Serta tidak ditemukan barang selundupan.
Berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi antara APMM dan Bakamla RI, dengan mengedepankan eratnya kerjasama dan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia, kedua nelayan tersebut dapat dipulangkan.
Penandatangan berkas serah terima dilakukan oleh Pengarah APMM, Laksma Nurul Hizam dan Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Laksma Bakamla Hadi Pranoto dengan disaksikan perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Dinas Perikanan Kota Batam, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam.